Afpi: Pemangkasan Bunga Pinjaman Ditujukan Guna Minimalisasi Risiko - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penurunan pemisah maksimum suku kembang harian pada jasa pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar) bermaksud untuk meminimalisasi risiko.
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengutarakan bahwa industri pinjaman daring saat ini telah banyak belajar dalam menata akibat sejak awal berdiri. Ia menilai patokan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku kembang maksimum pinjaman konsumtif dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari sebagai corak dorongan agar platform semakin disiplin dalam kajian risiko.
“Dalam perihal ini kita memahami apa yang dilakukan oleh OJK dalam menurunkan pemisah maksimum tadi, dari 0,4 persen ke 0,3 persen. Kita diminta untuk lebih disiplin lagi dalam melakukan kajian risiko, lantaran kan penetapan maksimum suku kembang itu kan erat hubungannya dengan risiko,” kata Ronald dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan, semakin tinggi risikonya, biasanya kembang pinjaman juga tinggi. Ketika pemisah maksimum turun maka mesti menyesuaikan profil akibat calon peminjam.
Baca juga: AFPI memanfaatkan kepintaran buatan cegah penipuan pinjaman daring
Sebab, dengan pemangkasan pemisah kembang pinjaman, segmen peminjam dengan akibat tinggi semakin susah dilayani lantaran kembang yang dapat dikenakan sudah tidak sebanding dengan akibat kandas bayar.
Imbasnya, volume pinjaman pun berkurang lantaran terjadi perbedaan antara akibat peminjam dan ekspektasi pengembalian dari pemberi biaya (lender).
“Makanya waktu (batas bunga) diturunin lagi ke 0,4 persen (pelaku industri) pada komplain semua. Kita semua pada komplain. Karena (turun) ke 0,8 persen saja berpengaruh ke pertumbuhan (industri pindar),” ujarnya.
Baca juga: Soal kartel pinjol, AFPI tegaskan tak ada penyeragaman kembang pinjaman
Dalam pernyataannya, AFPI juga membantah dugaan KPPU bahwa para pelaku upaya pindar menyepakati penetapan suku kembang pinjaman alias price fixing.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: