Jakarta (BERITAJA) - Platform jual beli aset mata uang digital Ajaib Kripto resmi mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kami sangat mengpenghargaan Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK ini,” ujar CEO Ajaib Kripto Adrian Sudirgo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya untuk menyediakan platform investasi mata uang digital yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para pengguna.
Menurutnya, pencapaian tersebut juga didukung oleh pertumbuhan pesat keahlian Ajaib Kripto dalam setahun terakhir.
Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi meningkat sekitar 7 kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto.
Selain itu, keberhasilan platform tersebut juga didukung oleh rekam jejak Ajaib sebagai perusahaan induk.
Hingga saat ini Ajaib sukses menggalang biaya lebih dari 243 juta dolar AS (Rp3,67 triliun, kurs hari ini=Rp15.103) dari beragam penanammodal industri mata uang digital global, seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global, yang juga merupakan penanammodal Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.
“Kami percaya bahwa aset mata uang digital mempunyai potensi besar untuk menjadi bagian krusial dari portofolio investasi masyarakat Indonesia,” kata Adrian.
Ia berambisi bahwa dengan izin yang jelas dan pengawasan yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap aset mata uang digital semakin meningkat, sehingga mendorong penggunaan yang lebih luas.
“Ke depannya Ajaib Kripto bakal terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah,” ujarnya lagi.
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa berjangka mata uang digital yang diatur oleh pemerintah, menyambut baik keberhasilan Ajaib Kripto dalam memperoleh sertifikasi tersebut sebagai pencapaian krusial bagi sektor mata uang digital nasional.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan support terhadap komitmen Ajaib untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto.
“Kami berambisi bahwa pencapaian ini bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memacu penemuan serta pertumbuhan yang berkepanjangan dalam industri kripto,” katanya pula.
Bappebti mencatat bahwa terdapat lebih dari 20 juta penanammodal mata uang digital per Juli 2024 dan Indonesia telah menjadi mata uang digital terbesar ke-7 di dunia.
Baca juga: Indonesia dinilaimampu menjadi pemain kunci pasar mata uang digital Asia Tenggara
Baca juga: Indodax kembali kekuasaan pasar mata uang digital dengan transaksi Rp547 miliar
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024