Trending

Apa Itu Pelanggaran Ham Berat? Kenali 15 Bentuknya - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Setiap perseorangan mempunyai kewenangan asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berakibat luas.

Pelanggaran HAM berat merupakan corak pelanggaran yang paling serius lantaran melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara alias golongan tertentu terhadap masyarakat.

Oleh lantaran itu, krusial untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta gimana karakteristiknya berbeda dari corak pelanggaran HAM lainnya.

Baca juga: Menlu RI: HAM jadi prioritas pemerintah Indonesia

Definisi HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap perseorangan sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, alias status sosial. Secara normatif, arti HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa:

"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat kewenangan yang melekat pada prinsip dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Dengan demikian, HAM berkarakter universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup kewenangan untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kewenangan atas pendidikan, dan beragam kewenangan lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Komnas HAM prioritaskan penanganan kasus sikapi efisiensi anggaran

Definisi pelanggaran HAM Berat

Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang alias di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, ialah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Komnas HAM terima kejuaraan pelanggaran kewenangan asasi dalam PHK TPP desa

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan alias memusnahkan seluruh alias sebagian golongan berasas kebangsaan, ras, etnis, alias agama, dengan cara:

  • Membunuh personil kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan bentuk alias mental yang berat
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran bentuk golongan secara keseluruhan alias sebagian
  • Memaksakan tindakan yang bermaksud mencegah kelahiran dalam golongan tersebut
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari golongan tertentu ke golongan lain.

Baca juga: Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas alias sistematis terhadap masyarakat sipil. Bentuknya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan dan obat-obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak
  • Pengusiran alias pemindahan masyarakat secara paksa
  • Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
  • Penyiksaan, baik bentuk maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan pemanfaatan seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap golongan tertentu berasas politik, ras, kebangsaan, agama, alias aspek lain yang diakui dalam norma internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, ialah penangkapan alias penculikan yang dilakukan oleh negara alias golongan dengan support negara, tanpa info yang jelas tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, ialah penindasan dan kekuasaan sistematis oleh suatu golongan ras terhadap golongan ras lain dalam suatu rezim kelembagaan

Baca juga: Apa itu misogini dan seksisme? kenali arti dan perbedaannya

Baca juga: Menteri HAM sebut rumor kembalinya Orde Baru sebatas imajinasi


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Apa Itu Pelanggaran Ham Berat? Kenali 15 Bentuknya - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!