Trending

Apa Itu Uu Hak Cipta Yang Di Gugat Oleh 29 Penyanyi Indonesia - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada Selasa (11/3) ini bermaksud untuk menguji isi undang-undang tersebut, yang dinilai merugikan para pelaku industri musik.

Selain Ariel NOAH, Maulana, dan Raisa, gugatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya. Mereka tergabung dalam golongan berjulukan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Baca juga: Simak lagi warta soal Agnez Mo langgar kewenangan cipta, Denza N9 siap luncur

Isi gugatan

Para penyanyi tersebut menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Mereka merasa patokan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.

Melalui gugatan ini, mereka berambisi Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan ada perubahan yang lebih setara dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.

Tentang UU Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan izin yang mengatur kewenangan eksklusif bagi pembuat alias pemegang kewenangan cipta untuk mengumumkan alias memperbanyak ciptaannya. Aturan ini bermaksud untuk memberikan perlindungan norma atas karya yang dihasilkan oleh para pembuat di beragam bidang, termasuk industri musik.

Hak cipta ini timbul secara otomatis setelah suatu buatan diwujudkan dalam corak nyata. Namun, kewenangan tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pembuat dan akses publik terhadap karya kreatif.

UU ini mencakup beragam jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya. Regulasi ini bermaksud untuk melindungi kewenangan pembuat agar karyanya tidak dipergunakan tanpa izin alias tanpa memberikan faedah yang semestinya bagi pemilik kewenangan cipta.

Perlindungan kewenangan cipta dalam undang-undang ini bertindak sepanjang hidup pembuat dan bersambung hingga 70 tahun setelah pembuat meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mahir waris alias penerima kewenangan tetap memperoleh faedah dari karya yang diciptakan.

Baca juga: Kemenkum Jateng damaikan sengketa pelanggaran kewenangan cipta

Proses di Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini bakal dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para penyanyi berambisi MK dapat memberikan keputusan yang setara dan berpihak pada kepentingan para pelaku industri musik, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan legislatif dapat lebih memperhatikan aspirasi para seniman dalam penyusunan izin mengenai kewenangan cipta, sehingga tercipta suasana industri musik yang lebih kondusif dan setara bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Rian D'Masiv harapkan penerapan sistem royalti yang menyejahterakan

Baca juga: Menkum terima audiensi Piyu Padi tampung usulan revisi UU Hak Cipta


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Apa Itu Uu Hak Cipta Yang Di Gugat Oleh 29 Penyanyi Indonesia - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!