Bahlil sebut PP kemudahan berusaha di IKN dukung partisipasi UMKM - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

Jakarta (BERITAJA.COM) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara turut mendukung partisipasi UMKM di IKN.

Menurut Bahlil, pemerintah tidak hanya mendorong upaya besar, tetapi juga memberikan kesempatan nan lebih luas bagi UMKM untuk dapat berperan-serta menjadikan IKN sebagai pusat aktivitas ekonomi.

"PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur akomodasi pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM nan merupakan salah satu soko pembimbing perekonomian Indonesia," kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Bahlil menyebut PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri nan siap berperan-serta dalam percepatan pembangunan IKN.

Ia juga mengatakan langkah-langkah nan dilakukan pemerintah sesuai dengan prioritas IKN, ialah untuk segera melayani komitmen investasi pelaku upaya baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berupaya termasuk pemberian kewenangan atas tanah dan akomodasi tax holiday pada investasi pembangunan infrastruktur, kebangkitan ekonomi dan bagian upaya lainnya.

Bahlil jiga memastikan bakal ada jasa perizinan berupaya dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan akomodasi penanaman modal bagi pelaku upaya melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Senada, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian norma dan kemudahan berupaya bagi pelaku upaya nan mau ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Bambang menambahkan tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi nan berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan pengpetunjukan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif nan lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai referensi izin nan memberikan kepastian norma dan kepastian berupaya bagi pelaku usaha," kata Bambang lagi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini bermaksud untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi nan lebih besar bagi pelaku upaya untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Berita lain dengan Judul: Bahlil sebut RPP kemudahan berupaya di IKN rampung Oktober
Berita lain dengan Judul: Konsultan: PP kemudahan upaya di IKN beri dorongan positif ke investor

Ade irma Junida
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close