Bapanas Perkuat Implementasi Regulasi Keamanan Pangan Segar - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat penerapan izin keamanan pangan segar dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bekerja melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang setara serta bertanggung jawab dengan pengawasan dan pengaturan yang ketat.
Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang pemisah Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.
"Sosialisasi ini bermaksud untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan izin keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengutarakan bahwa sosialisasi sangat krusial untuk memastikan izin diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan mesti dilakukan dari hulu ke hilir, serta berambisi izin ini dapat menjadi referensi dalam penerapan good agricultural practices.

Sementara Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan izin dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.
"Regulasi yang baik mesti dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.
Secara terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berambisi penerapan izin keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Arief juga meminta seluruh pemerintah wilayah berkedudukan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, lantaran dinas pangan wilayah menjadi ujung tombak dalam penerapan izin keamanan pangan segar.
Baca juga: Bapanas serukan "Stop Boros Pangan" dalam Sanlat Ramadhan di Bogor
Baca juga: Bapanas: Pemerintah perkuat stabilisasi pangan selama Ramadhan
Baca juga: Bapanas manfaatkan DTSEN jadi rujukan info penyaluran support pangan
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: