Trending

Bawaslu Kalsel: Pasangan calon tahan diri tak kampanye di luar jadwal - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Banjarmasin (BERITAJA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala wilayah agar tidak berkampanye di luar agenda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jangan sampai ada yang curi start alias melakukan kampanye terselubung, kami imbau agar patokan kpu dipatuhi," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Lembaga pemantau temukan kampanye terselubung bakal calon Gubernur Kalsel

Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, ialah mulai 25 September-23 November 2024.

Sebelum memasuki kampanye, kpu terlebih dulu menetapkan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September 2024.

Aries menyebut setelah ditetapkan sebagai pasangan calon baru bawaslumampu menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pilkada sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) jo 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi para pasangan calon ini ketika sudah ditetapkan oleh KPU maka menjadi subjek norma dan sudah mengikat," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel maksimalkan pengawasan tahap pencalonan pilkada

Begitu juga untuk pejabat negara, ASN, TNI-Polri termasuk kepala desa setelah penetapan paslon bakal terikat dengan Pasal 70 jo. Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sanksi pidanamampu dijatuhkan berangkaian netralitas aparatur negara ini," ungkapnya.

Berkaitan adanya dugaan kampanye terselubung oleh salah satu bakal pasangan calon Gubernur Kalsel yang disampaikan lima lembaga pemantau pemilu dan penyelamat kerakyatan di Kalimantan Selatan baru-baru ini, Aries mempersilahkan untuk membikin laporan resmi ke bawaslu supayamampu ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close