Jakarta (BERITAJA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa bertindak tertentu, dan setiap pengendara diwajibkan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir.
Biaya publikasi SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Segera perpanjang masa bertindak SIM Anda jika masa bertindak sudah setidaknya tinggal satu bulan lagi. Jika terlambat memperpanjang masa bertindak SIM, konsekuensinya Anda mesti mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online ataupun offline. Untuk perpanjangan SIM online Anda perlu menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri dengan pelayanan dari SIN (SIM Nasional Presisi) dan melakukan registrasi.
Baca juga: SIM Keliling di Jakarta tersedia di Lapangan Banteng dan beberapa mal
Dengan mengunggah arsip persyaratan seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan serta foto tanda tangan di atas kertas polos dan nantinya andaikan SIM telah selesai bakal langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Sedangkan untuk perpanjangan offline, Anda dapat mendatangi langsung pada bagian pelayanan SIM seperti mobil SIM keliling, instansi SAMSAT dan gerai SIM. Dengan membawa perlengkapan arsip seperti SIM lama, fotocopy e-KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan.
Setiap SIM mempunyai biaya perpanjangan yang bervariatif baik itu pada SIM A, B dan C, berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:
Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
- Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, setiap publikasi SIM Baru dan Perpanjangan dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) Untuk rincian biaya di atas hanya untuk memperpanjang SIM saja, tetapi pemilik SIM juga perlu menyiapkan biaya lebih untuk memenuhi persyaratan perpanjangan. Biaya tambahan lainnya antara lain biaya tes ilmu jiwa dan cek kesehatan sebesar Rp37 ribu melalui situs app.eppsi.id dan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/.
Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya
Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024