Dirut Kai: Pelintasan Sebidang Harus Diubah Demi Keselamatan Warga - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menegaskan pelintasan sebidang mesti diubah menjadi tidak sebidang demi menjamin keselamatan penduduk di tengah meningkatnya lampau lintas dan perjalanan kereta.
"Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak Sehingga potensi temperan (tabrakan) itu bakal semakin banyak jika langkah berlalu lintasnya seperti ini," kata dia ditemui di sela peluncuran kitab "Masinis yang Melintasi Badai" di Jakarta, Jumat (16/5).
Didiek mengutarakan perihal itu ketika dimintai tanggapan mengenai sejumlah kejadian kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta.
Salah satu kasus yang terjadi ialah tabrakan antara kereta api dan truk muatan kayu yang diduga melanggar lantaran menerobos rel kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register) pada Selasa (8/4).
Akibat kejadian itu, mengakibatkan asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal dunia.
Kemudian kasus tabrakan antara commuter line dengan sebuah mobil minus di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (19/4). Beruntung seluruh pengguna dan masinis selamat dan tidak mengalami luka-luka akibat kejadian itu.
Baca juga: Dirut KAI: Kajian TOD area Sudirman rampung tiga bulan
Menanggapi perihal itu, Didiek mengutarakan angan agar pelintasan sebidang mampu diganti menjadi pelintasan tidak sebidang untuk menyesuaikan pertumbuhan lampau lintas dan peningkatan jumlah perjalanan kereta api nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa berasas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan yang bersangkutan.
Kata dia, untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PU, jalan provinsi ditanggung pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan pemerintah wilayah masing-masing.
Didiek juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak yang mempunyai kewenangan atas jalan tersebut agar dapat bersinergi mengamankan pelintasan sebidang demi menekan nomor kecelakaan lampau lintas di sekitar rel kereta.
"Nah harapannya itu semua pihak bergerak untuk mengamankan pelintasan," ucap Didiek.
Sebelumnya, PT KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko menakut-nakuti keselamatan jiwa dan merugikan beragam pihak.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis (10/4) mengatakan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak mempunyai Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Berdasarkan info KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan komposisi 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.
Baca juga: Dirut KAI siap bangun ekosistem logistik rel dukung efisiensi
Baca juga: Menhub tegaskan keselamatan jadi prioritas di perlintasan sebidang
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: