Dishub Larang Angkutan Melintas Selama Fase Mudik/balik Lebaran 2025 - Beritaja
Ponorogo, Jawa Timur (BERITAJA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membatasi operasional kendaraan pikulan peralatan selama masa mudik dan arus kembali Lebaran 2025.
Pembatasan bertindak mulai Senin (24/3) hingga Selasa (8/4) di jalur nasional, provinsi, dan kabupaten.
"Kami di wilayah menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Selain kategori tersebut, larangan juga bertindak bagi truk tambang," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu.
Kendaraan yang dilarang melintas mencakup mobil peralatan dengan sumbu tiga alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan alias gandengan, serta mobil peralatan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengoptimalkan kelancaran lampau lintas dan penyeberangan selama periode Lebaran.
Baca juga: Menhub: Tidak ada larangan operasional pikulan peralatan alim ketentuan
Untuk memastikan kebijakan melangkah efektif, Dishub berbareng Satlantas Polres Ponorogo telah menempatkan personel di sejumlah titik pengawasan, seperti pos Mlilir di perbatasan Ponorogo-Madiun, Terminal Seloaji, area wisata Telaga Ngebel, serta wilayah kota.
"Petugas dikerahkan untuk memastikan arus lampau lintas tetap lancar, aman, dan kondusif," tegasnya.
Wahyudi menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas truk tambang yang tetap nekat beroperasi, terutama kendaraan over dimension over load (ODOL) yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
"Kami juga menerima rekomendasi dari pansus DPRD mengenai larangan pikulan peralatan tambang di jalan kabupaten, termasuk di jalur Ngebel, Sawoo, dan Sampung," tandasnya.
Sementara itu, beberapa jenis pikulan peralatan tetap diperbolehkan melintas, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) alias gas (BBG), hantaran duit untuk bank alias lembaga keuangan, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, peralatan untuk penanganan musibah alam, serta sepeda motor dalam program mudik dan kembali gratis.
Angkutan bahan pokok juga dikecualikan dari larangan ini, termasuk beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, serta komoditas lain yang masuk kategori kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Aptrindo Tanjung Emas Semarang setop operasional pikulan barang
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: