Diskop Ukm Kalsel Luncurkan Program 1.000 Sertifikat Halal Bagi Umkm - Beritaja
Banjarmasin (BERITAJA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan (Diskop UKM Kalsel) meluncurkan program 1.000 sertifikat legal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2025.
Kepala Diskop UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan program tersebut untuk meningkatkan daya saing bagi pelaku UMKM produk lokal.
Baca juga: Diskop UKM Kalsel rumuskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
"Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Pemprov Kalsel untuk meningkatkan daya saing produk legal pelaku UMKM lokal," ujarnya.
Yanuar mengutarakan kebijakan Diskop UKM Provinsi Kalsel terhadap produk legal tersebut sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan visi Gubernur Kalsel mengenai Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera.
Namun, Yanuar mengakui UMKM tetap menghadapi beragam tantangan, seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas, dan sertifikasi halal.
"Hal itu bagian dari solusi yang tidak hanya memberi agunan kepada konsumen Muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional," ucapnya.
Yanuar menjelaskan program tersebut juga merupakan corak penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ia mengatakan sertifikasi legal menjadi salah satu konsentrasi utama untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing produk UMKM di Kalsel.
Baca juga: Pemprov Kalsel tingkatkan daya saing koperasi dan UKM
Dasar norma penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur UU Nomor 33 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 32 Tahun 2020 pada Pasal 4.
Dia menyatakan patokan tersebut mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan peralatan gunaan lain untuk yang beredar di Indonesia mesti mempunyai sertifikat halal.
"Kewajiban ini mulai bertindak lima tahun sejak UU JPH diundangkan," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan, Diskop UKM Provinsi Kalsel menggandeng beragam mitra strategis dari sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi legal bagi pelaku UMKM.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kerja sama pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi legal memberikan sejumlah faedah krusial bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan dan keamanan produk, memperluas pasar, baik nasional maupun global, dan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.
“Diskop UKM Kalsel membujuk seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik legal di Indonesia bagian timur,” ujar Yanuar.
Baca juga: Diskop UKM Kalsel optimalkan UMKM menuju Indonesia Emas 2045
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: