Trending

Dprk Aceh Barat Temukan Sewa Mall Meulaboh Tidak Sesuai Perda  - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Meulaboh (BERITAJA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan tentang ketidaksesuaian penyewaan Gedung Mall Meulaboh kepada perusahaan swasta, ialah Rp200 juta per tahun dari total semestinya Rp500 juta per tahun.

“Temuan ini bakal kami sampaikan dalam forum di DPRK nantinya, termasuk kita sampaikan ke Bupati Aceh Barat,” kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRK Aceh Barat, Ramli kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Sesuai Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jasa Usaha, semestinya sewa mal di Aceh Barat yang merupakan aset pemerintah wilayah itu adalah Rp500 juta per tahun.

Namun, sesuai temuan dari tim DPRK Aceh Barat, nilai sewa yang ditetapkan kepada penyewa Gedung Mall Meulaboh hanya Rp200 juta per tahun, dengan masa sewa selama 30 tahun.

Rami menjelaskan bahwa rendahnya nilai sewa gedung tersebut, menjadi perhatian DPRK Aceh Barat guna dipertanyakan kepada dinas mengenai termasuk penyewa gedung.

Ia menyebut bahwa rendahnya nilai sewa gedung Mall Meulaboh Aceh Barat Rp200 juta per tahun, telah menyebabkan kerugian atas pendapatan original wilayah (PAD) Kabupaten Aceh Barat selama ini.

“Jika kita kali sewa selama delapan tahun lampau kemudian setia tahun wilayah rugi Rp300 juta per tahun, berfaedah kerugian finansial wilayah selama ini sudah mencapai Rp2,4 miliar,” kata Ramli.

Atas temuan ini, DPRK Aceh Barat juga bakal memanggil pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, dan pihak mengenai lainnya guna dilakukan konfirmasi agar perihal ini menjadi jelas duduk persoalannya.

Pemanggilan itu krusial dilakukan agar kerugian yang dialami Pemkab Aceh Baraf tidak semakin besar lantaran nilai sewa gedung yang murah dan tidak sesuai peraturan wilayah alias "qanun" yang berlaku.

Ramli mengatakan bahwa kunjungan Tim Pansus Aset Daerah DPRK Aceh Barat ke Gedung Mall Meulaboh sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat agar semakin lebih baik ke depan.

Baca juga: Sesuai Qanun, Aceh Barat Ingatkan Perusahaan Beri Tunjangan Meugang


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Dprk Aceh Barat Temukan Sewa Mall Meulaboh Tidak Sesuai Perda  - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!