Jakarta (BERITAJA.COM) - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menyakini penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) bukan lantaran argumen dorongan publik.
"Saya percaya polisi punya pertimbangan lain, bukan lantaran tekanan publik," kata pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Di satu sisi, Retno mengatakan penahanan AG nan sekarang berstatus sebagai anak berhadapan alias berkonflik dengan norma serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).
Ia mengatakan polisi tidak bakal sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir lembaga Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar nan terjadi seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
"Terlalu berani juga umpama kata lantaran tekanan publik mengingat lembaga Polri sejak kasus Sambo kena sorot," ucap dia.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG nan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan nan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D (17) tersebut tidak bakal menghilangkan peralatan bukti mengenai kasus nan menimpanya.
Terkait pemeriksaan AG nan saat ini ditempatkan di LPKS, Retno berpandangan sebaiknya proses pemeriksaan anak tersebut dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar nan berkepentingan tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang unik anak LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada nan namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian argumen subjektif interogator melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Berita lain dengan Judul: Pemerhati anak nilai penahanan AG di LPKS sudah tepat
Berita lain dengan Judul: Polisi jelaskan argumen tahan AG kawan wanita tersangka penganiayaan
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023