Trending

Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta - Beritaja

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non BRT yang telah beraksi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).

Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan pengganti transportasi yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.

Transportasi ini mempunyai beberapa koridor yang menghubungkan beragam titik di kota, dengan jalur unik yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengurangi kemacetan.

Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan jasa info untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanan mereka.

Layanan Transjakarta telah mempunyai jalur lintasan sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte serta jam operasional yang dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Transjakarta bagi rute jasa mikrotrans JAK78 jadi dua

Dengan mempunyai jam kerja cukup panjang acapkali perihal penghasilan cukup dipertanyakan terutama pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat info mengenai penghasilan pada pengemudi bus Transjakarta yang telah dirangkum dari beberapa sumber:

Gaji pengemudi bus Transjakarta

Dalam sistem penghasilan untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berasas jumlah penumpang. Hal ini bermaksud untuk memastikan bahwa mereka dapat melayani masyarakat dalam berjalan alias bekerja melalui beragam rute yang tersedia.

Dengan sistem penghasilan yang tetap ini, pengemudi dapat lebih konsentrasi pada tugas mereka tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah penumpang tertentu.

Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, lantaran pengemudi dapat memberikan perhatian lebih kepada keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Oleh lantaran itu, dalam perihal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.

Sistem penghasilan Transjakarta terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan penghasilan bulanan antara Rp6.000.000 - Rp12.000.000.

Baca juga: Transjakarta buka rute 14A tujuan Monas-JIS

Persyaratan melamar kerja untuk menjadi pengemudi Bus Transjakarta

1. Kualifikasi :

• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum alias B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap persoalan kendaraan.
• Memiliki integritas dan disiplin baik.

2. Perlengkapan berkas :

• Memiliki piagam ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran dan CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK dan surat keterangan sehat.
• Kartu family (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.

Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta

Baca juga: Pramono gagas Program Jakarta Bergerak untuk atasi kemacetan


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close