Labuan Bajo (BERITAJA) -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 24 kapal pesiar yang mengangkut visitor lokal dan mancanegara berjamu ke Labuan Bako selama Januari-September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dihubungi di Labuan Bajo, Rabu, mengatakan, 24 kapal pesiar tersebut mengangkut sebanyak 23.225 visitor mancanegara dan 116 visitor lokal.
"Kapal pesiar ini berlabuh di area Taman Nasional Komodo (TNK), kebanyakan dari Australia lampau Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman dan negara lainnya," kata Jaya Mahendra.
Jaya menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan secara kolaboratif berbareng pihak bea cukai serta pengawasan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo.
Pemeriksaan keimigrasian, lanjut dia, dilakukan di atas kapal pesiar untuk memastikan paspor yang dimiliki penduduk negara asing (WNA) sah dan tetap bertindak hingga perekaman data.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mereka (WNA) tidak masuk daftar penangkalan, artinya mereka merupakan orang-orang yang tidak masuk black list (daftar hitam) untuk masuk ke Indonesia, lampau mengenai kepemilikan visa, jadi kami periksa semua dan terakhir perekaman data," katanya.
Jaya menambahkan selama penduduk negara asing mempunyai arsip yang sah dan tetap bertindak serta tidak melakukan pelanggaran norma maka dinyatakan dapat masuk ke wilayah Indonesia termasuk Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau visitor asing maupun pemasok jasa wisata untuk menggunakan jasa e-visa agar memudahkan visitor dalam pengajuan visa.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024