Trending

Imigrasi deportasi WNA asal Malaysia dan Nigeria karena langgar hukum - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Denpasar (BERITAJA.COM) - Imigrasi di Bali mendeportasi tiga penduduk negara asing (WNA) asal Malaysia dan Nigeria lantaran dua dari mereka terjerat kasus pidana, sementara satu WNA dipulangkan paksa ke negaranya lantaran tinggal melampaui izin nan diberikan (overstay).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, menyampaikan deportasi merupakan bentuk penegakan norma terhadap WNA nan melanggar patokan keimigrasian.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan memandang dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah.

Jika Ditjen Imigrasi memutuskan tiga WNA itu masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

WNA pertama nan dideportasi minggu ini  merupakan seorang laki-laki berkebangsaan Malaysia berjulukan Gregoryjit Singh Daljit Singh. Ia dideportasi menumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Gregoryjit Singh merupakan terpidana kasus penggelapan duit perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022 memvonis dia bersalah dan menghukum Gregoryjit Singh penjara 4 bulan.

Babay menyampaikan Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia.

Kemudian, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua WNA asal Nigeria, ialah Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menjelaskan Prince melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara Ebuka melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur: “Pejabat Imigrasi berkuasa melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing nan berada di wilayah Indonesia nan melakukan aktivitas rawan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum alias tidak menghormati alias tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Prince kena pasal itu lantaran dia sempat terlibat kasus pemerasan dan pengancaman selama tinggal di Bali.

Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal nan telah berhujung masa berlakunya dan tetap berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari pemisah waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

Babay menyampaikan Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke negaranya menumpang pesawat Ethiopian Airways. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu, dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun membujuk seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan WNA nan dicurigai melanggar aturan.

Ia juga berpesan kepada WNA nan berpiknik alias menetap di Bali agar berperilaku tertib dan menaati patokan nan berlaku.

“Kepada seluruh WNA nan berjamu ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak bakal ada tempat berlindung lantaran setiap pelanggaran bakal ditindak tegas sesuai dengan peraturan nan berlaku,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu.

Berita lain dengan Judul: Imigrasi deportasi WNA Rusia lantaran menyalahgunakan visa di Bali
Berita lain dengan Judul: Imigrasi tunda deportasi 2 WNA "overstay" lantaran hambatan tiket

 



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close