Trending

Ini Aturan Hukum Menutup Jalan Umum Untuk Acara Pernikahan - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di beragam wilayah di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan lantaran menyangkut penggunaan ruang publik yang mampu mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lampau lintas.

Oleh lantaran itu, pemerintah telah menetapkan patokan norma yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas pernikahan. Aturan ini bermaksud menjaga keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat luas yang juga menggunakan akomodasi umum tersebut.

Baca juga: Karawang perbaiki lampu jalan umum, jelang dipakai jalur mudik motor

Landasan hukum

Penggunaan jalan umum untuk aktivitas selain lampau lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan umum, seperti aktivitas pribadi.

Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas pernikahan, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bermaksud untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lampau lintas di sekitar area yang bersangkutan.

Baca juga: Menteri PUPR tegaskan pembangunan tol tahap satu Aceh tetap berlanjut

Prosedur pengajuan izin

Untuk menutup jalan umum dalam rangka aktivitas pernikahan, penyelenggara mesti mengusulkan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan pengelompokkan jalan:

- Jalan nasional alias provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

- Jalan kabupaten alias kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

- Jalan desa alias lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Permohonan izin mesti disertai dengan rencana kegiatan, lama penutupan jalan, serta pengganti jalur lampau lintas yang dapat dipergunakan selama aktivitas berlangsung.

Baca juga: Realisasi bentuk pemasangan lampu tenaga surya di Riau capai 70 persen

Sanksi atas pelanggaran

Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan hukuman administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bermaksud untuk memberikan pengaruh jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.

Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lampau lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai corak balasan atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

Pertimbangan sosial dan aspek keselamatan

Selain aspek hukum, menutup jalan umum untuk aktivitas pribadi juga mesti mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, dan kelancaran lampau lintas.

Oleh lantaran itu, krusial bagi penyelenggara aktivitas untuk berkoordinasi dengan pihak mengenai dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.

Dapat disimpulkan, menutup jalan umum untuk aktivitas pernikahan diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berkuasa dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara aktivitas mesti mematuhi prosedur yang bertindak untuk menghindari hukuman norma dan menjaga ketertiban umum.

Baca juga: MTI minta Dishub DKI larang penduduk pakai sepeda listrik di jalan umum

Baca juga: Penggunaan PJU tenaga surya di Tangerang mampu turunkan emisi


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ini Aturan Hukum Menutup Jalan Umum Untuk Acara Pernikahan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!