Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat tanah - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Memiliki tanah alias properti bukan hanya soal membeli dan menjual, tetapi juga memastikan bahwa semua arsip legalitasnya sudah sah atas nama pemilik yang baru. Salah satu langkah krusial yang sering diabaikan adalah proses kembali nama sertifikat tanah, yang sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menghindari masalah norma di kemudian hari.
Tanpa proses ini, meskipun Anda telah bayar lunas sebidang tanah, secara norma tanah tersebut belum sah menjadi milik Anda. Maka dari itu, krusial untuk memahami dengan betul prosedur kembali nama, agar kewenangan kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan kewenangan atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.
Sertifikat tanah merupakan arsip resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan alias sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk beragam transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, alias gadai.
Baca juga: Fungsi krusial sertifikat tanah yang wajib diketahui
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan kembali nama sertifikat tanah di Indonesia, merangkum dari beragam sumber:
1. Membuat PPJB
PPJB alias perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bermufakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya dipergunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera lantaran argumen tertentu, misalnya lantaran menunggu proses pemecahan sertifikat, tetap dalam agunan dan lain-lain.
Oleh lantaran itu, jika Anda membeli alias menjual tanah yang tetap memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah tersebut tetap diagunkan, alias ada argumen lain yang menyebabkan kewenangan atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dulu sebelum mengakibatkan Akta Jual Beli (AJB).
2. Proses di PPAT
Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengakibatkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT bakal memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua arsip diverifikasi, PPAT bakal mengakibatkan AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima alias diperoleh orang pribadi alias badan dari pengalihan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, alias perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau gedung serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang berkarakter final.
Penghasilan dari pengalihan kewenangan atas tanah dan/atau gedung merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan kewenangan tersebut dengan penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, alias metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli mesti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya bakal dipergunakan untuk proses kembali nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 1 nomor 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan kewenangan atas tanah yang meliputi pemindahan alias peralihan kewenangan lantaran jual beli.
Baca juga: BPN-LWP PWNU percepat sertifikasi tanah wakaf
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengusulkan permohonan kembali nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi blangko permohonan: Anda bakal diminta untuk mengisi blangko permohonan kembali nama di instansi BPN.
- Menyerahkan dokumen: Serahkan semua arsip yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.
- Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu bayar biaya manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat kembali nama:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon alias kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa andaikan dikuasakan pada pihak lain.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
- Sertifikat asli.
- Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
- Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
- Bukti pelunasan.
- Izin pemindahan hak.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pastikan semua arsip yang dibutuhkan telah komplit dan sah sebelum mengawali proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta support dari notaris alias konsultan norma yang berilmu dalam mengurus kembali nama sertifikat tanah.
Melalui langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses kembali nama sertifikat tanah melangkah lancar dan sesuai dengan peraturan yang bertindak di Indonesia.
Baca juga: Menteri ATR targetkan digitalisasi sertifikat tanah selesai 5 tahunBaca juga: Anggota DPR: Sertifikat tanah elektronik di wilayah rawan jadi prioritas
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: