Baghdad (BERITAJA.COM) - Irak telah melarang impor minuman beralkohol di tengah kritik oleh personil parlemen berakidah Kristen.
Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Umum Bea Cukai Irak mengatakan seluruh titik pabean diperintahkan melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.
Aturan tersebut mengutip Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 nan melarang impor, produksi, dan penjualan minuman beralkohol.
UU tersebut disahkan parlemen Irak pada Oktober 2016, namun baru diberlakukan pada Februari.
Penerapan UU tersebut memicu kempetunjukan dari personil parlemen berakidah Kristen Farouk Hanna Ato, nan mengatakan peraturan itu bertentangan dengan landasan konstitusi Irak.
“Konstitusi Irak nan menekankan kebebasan perseorangan tidak bisa dilanggar,” kata Ato melalui pernyataan.
Minggu lalu, lima personil parlemen Irak berakidah Kristen mengusulkan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak keabsahan UU Impor Dalam Negeri.
Ada sekitar 250 ribu umat Kristen di Irak, menurut info Komisi Hak Asasi Irak, dan ada sekitar 200 toko berizin menjual minuman beralkohol di ibu kota Irak, Baghdad.
Sumber: Anadolu
Berita lain dengan Judul: Irak resmikan airport baru di Kota Kirkuk
Berita lain dengan Judul: Forum Peradaban Kuno digelar di Baghdad
Produk China menjamur di Irak
:
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023