Untuk menciptakan persaingan nan sehat di tingkat petani dan menjaga nilai di tingkat konsumen
Jakarta (BERITAJA.COM) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah alias Beras guna menjaga daya saing petani.
Ketua Bapanas Arief Prasetyo menuturkan argumen pencabutan surat info tersebut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah alias Beras dinyatakan dicabut dan tidak bertindak lagi,” katanya seperti nan tertulis dalam arsip surat info nan diterima di Jakarta, Kamis.
Berita lain dengan Judul: Jokowi sebut Bapanas segera umumkan HPP gabah terbaru usai GKP turun
Dalam Surat Edaran Nomor R 60/TS.03.03/K/03/2023 nan ditujukan kepada para pelaku upaya penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog tersebut, Arief mengimbau agar para pelaku upaya penggilingan pada tetap menjaga nilai pembelian gabah alias beras nan wajar.
“Untuk menciptakan persaingan nan sehat di tingkat petani dan menjaga nilai di tingkat konsumen,” sambungnya.
Adapun 2 minggu nan lampau tepatnya pada 20 Februari 2023, Bapanas mengeluarkan surat info nan menyatakan bahwa nilai pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi di bulan Maret 2023, naik sekitar 8-9 persen dengan mempertimbangkan kenaikan nilai pokok produksi.
Harga pemisah atas pembelian gabah alias beras nan sebelumnya tertuang dalam SE tersebut adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.
Lalu, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan nilai beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Berita lain dengan Judul: Bapanas godok ulang HPP Gabah dan Beras menjelang panen raya
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023