Trending

Jaksa Tuntut Hakim Pn Surabaya Nonaktif Dengan Penjara Sembilan Hingga 12 Tahun - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
  • Selasa, 22 April 2025 19:24 WIB

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut pengadil PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. BERITAJA FOTO//YU

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) dan Mangapul (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut pengadil PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. BERITAJA FOTO//YU

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut pengadil PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. BERITAJA FOTO//YU




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Jaksa Tuntut Hakim Pn Surabaya Nonaktif Dengan Penjara Sembilan Hingga 12 Tahun - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!