Trending

Jangan coba-coba lakukan love scamming, ini ancaman pidananya! - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Love scamming merupakan salah satu kejahatan berupa penipuan berkedok asmara yang dilakukan secara online melalui media sosial alias aplikasi kencan untuk mendapatkan uang. Bahkan, love scamming dapat dikategorikan dalam Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO).

Seperti ditegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di laman resminya bahwa KemenPPPA mempunyai mandat dari Presiden untuk memastikan perlindungan kewenangan perempuan, termasuk di ranah online.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGOmampu diancam balasan penjara paling lama 4 (empat) tahun kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta.

Baca juga: Apa itu love scamming? Simak penjelasannya

Namun, andaikan kekerasan seksual berbasis elektronik di atas dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan alias pengancaman, memaksa, alias menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang agar melakukan, membiarkan dilakukan, alias tidak melakukan sesuatu, ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pelaku love scamming dalam menjalankan aksinya biasanya menggunakan identitas palsu, menargetkan perseorangan yang mencari hubungan asmara secara online, dan dengan pendekatan emosional berupa kata-kata cinta yang membuai untuk memikat hingga memperoleh kepercayaan korban.

Setelah korban terpikat, pelaku love scamming bakal berupaya merayu korban dengan mengatakan beragam argumen untuk mendapatkan duit alias untung materi. Setelah berhasil, pelaku bakal menghilang alias susah dihubungi.

Selain itu, pelaku love scamming jugamampu diancam pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti salah satu kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangani kejahatan love scaming jaringan internasional yang beraksi di Indonesia dan menyasar korban dari beragam negara.

Para pelaku dapat meraup untung kurang lebih Rp40 miliar per bulan. Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lampau menghubungi sasaran korban lewat aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari upaya daring yang nyatanya penipuan, meraup duit korban.

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan alias Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman penipuannya empat tahun, namun mengenai dengan ITE ancaman balasan enam tahun.

Baca juga: Tips hindari kejahatan love scamming 

Baca juga: Waspada, kenali karakter modus love scamming 

Sri Dewi Larasati
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close