Jakarta (BERITAJA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan arsip krusial bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Keberadaan SIM tidak hanya berfaedah sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berasas jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
Penggolongan ini krusial untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi mempunyai skill yang sesuai dengan kapabilitas kendaraan yang mereka kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang unik untuk sepeda motor, masing-masing golongan mempunyai ketentuan dan syarat tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM unik bagi penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta SIM internasional yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berasas jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum. Dalam perihal ini, terdapat lima jenis SIM yang mempunyai kegunaan berbeda, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi dan penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM dalam Perpol tersebut.
Golongan SIM berasas jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, bertindak untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi dan mobil peralatan pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang umum dan mobil peralatan umum termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini bertindak untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti bus pribadi dan mobil peralatan pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil peralatan umum, termasuk kendaraan sejenis yang berkekuatan listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini bertindak untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan alias gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang berkekuatan listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini bertindak bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan alias gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang berkekuatan listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan serupa yang berkekuatan listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini bertindak untuk pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 500 cc, termasuk kendaraan serupa yang berkekuatan listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini bertindak untuk pengemudi kendaraan unik bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang berkekuatan listrik.
• SIM D1 : SIM ini bertindak untuk pengemudi kendaraan unik bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang berkekuatan listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA). Artinya, WNA yang mau mengemudi di Indonesia diwajibkan mempunyai SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Sabtu tetap operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan
Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024