Banda Aceh (BERITAJA.COM) - Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan sebanyak 25,4 ton ganja dimusnahkan jejeran kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam dua hari terakhir.
"Sebanyak 25,4 ton ganja tersebut dimusnahkan di dua tempat di Aceh. Tanaman terlarang nan dimusnahkan tersebut berasal dari ladang dengan luas keseluruhan mencapai 43 hektare," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Kamis.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan letak ladang ganja nan dimusnahkan tersebut ialah di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 11 hektare tersebar di dua titik dengan jumlah tanaman keseluruhan mencapai 30 ribu batang.
Kemudian, di Kabupaten Nagan Raya dengan luas lahan mencapai 32 hektare nan tersebar di tujuh titik. Sedangkan jumlah tanaman mencapai 160 ribu batang serta 12 karung ganja kering dengan berat 20 kilogram.
Mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika jenis ganja
"Pemusnahan tersebut untuk menghentikan pasokan ganja. Pemusnahan tersebut juga bagian dari program quick wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023," kata Ahmad Haydar menyebutkan.
Secara tidak langsung, kata Ahmad Haydar, pemusnahan tersebut telah menyelamatkan lima juta lebih generasi muda. Kemudian, jika jumlah berat 25,4 ton dikalikan Rp1,5 juta per kilogram, putaran duit dari ganja tersebut ditaksir Rp381 miliar.
Ahmad Haydar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat nan telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada para pemangku kepentingan nan membantu pemusnahan ladang ganja.
"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh jelek ganja. Putaran duit dari ganja nan dimusnahkan tersebut mencapai Rp380 miliar," kata Ahmad Haydar.
Berita lain dengan Judul: Komisi III DPR apreasiasi Polda Sulsel grebek ladang ganja
Berita lain dengan Judul: Polres Garut tetapkan dukun tersangka kepemilikan ladang ganja
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023