Trending

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Perkara - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan investigasi maupun penuntutan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella ) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung,” sebagaimana disebutkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa awal hari.

Perintangan itu, kata dia, dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berasal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian akomodasi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk mengakibatkan berita-berita negatif yang menyudutkan interogator Jampidsus Kejaksaan Agung dengan hadiah biaya sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

Selain dengan berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan aktivitas seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi akomodasi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Perkara - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!