Jakarta (BERITAJA.COM) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai penataan ulang (refarming) spektrum gelombang radio 2,3 GHz dalam rangka meningkatan kualitas jasa telekomunikasi melalui optimasi penggunaan spektrum gelombang radio.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam perihal terdapat penetapan izin pita gelombang radio nan tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.
“Refarming pita gelombang radio 2,3 GHz rencananya bakal dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama bakal dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat bakal dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,” kata dia dalam rilis pers, Kamis.
Penataan spektrum gelombang radio pada pita gelombang radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan kewenangan penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.
Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita gelombang radio 2,3 GHz nan tidak berdampingan.
Menurut Denny, kebijakan penataan ulang tersebut berkarakter mengikat dan bakal dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler ialah PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular nan menjadi pemegang IPFR pada pita gelombang radio 2,3 GHz.
“Kondisi penetapan pita gelombang radio nan berdampingan (contiguous) pada pita gelombang radio 2,3 GHz bakal memberikan banyak untung dan faedah bagi masyarakat dan pelaku upaya pengguna jasa seluler,” kata dia.
Denny menegaskan faedah penataan ulang untuk perbaikan kualitas jasa nan dapat dinikmati oleh pelanggan.
Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum gelombang radio secara optimal, maka kapabilitas jaringan seluler pun bakal turut meningkat sehingga bisa mengimbangi pertumbuhan arus lampau lintas info nan terus bertumbuh pesat.
“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan, baik itu jasa 4G maupun 5G terlebih pita gelombang radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth nan lebar,” ucap dia.
Berita lain dengan Judul: Kemenkominfo tetapkan hasil penataan ulang pita gelombang radio 2,1GHz
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023