Aset berupa surat berbobot nan sudah diserahkan dari Kejagung kepada Kementerian BUMN sebesar Rp3,1 triliun.
Jakarta (BERITAJA.COM) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pengembalian aset dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp1,4 triliun.
Menteri BUMN Erick Thorir mengatakan, saat ini aset berupa surat berbobot nan sudah diserahkan dari Kejagung kepada Kementerian BUMN sebesar Rp3,1 triliun. Erick berharap, penyelesaian tersebut dapat dilakukan tahun ini.
"Saya rasa aset-aset nan sudah diserahkan, salah satunya adalah gimana menyelesaikan surat-surat alias misalnya hasil dari sitaan Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) nan kemarin sudah, surat berbobot bernilai Rp3,1 triliun dan ini tetap ada nan dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," kata Erick dalam "Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN", di Jakarta, Senin.
Erick menyampaikan, pertemuan kali ini lebih menekankan pada sinkronisasi info terhadap penyelesaian kasus Jiwasraya nan tertunda.
Dia mendukung upaya Kejagung dalam menyelesaikan kasus, sehingga masyarakat dapat terlindungi
"Ini nan kita dorong. Kembali saya penghargaan setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung bisa mengawal penyelesaian aset, seperti surat berbobot dan lain-lainnya nan bisa membantu penyelesaian dari Jiwasraya itu sendiri," katanya.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah melangkah nyaris 2 tahun. Menurut Erick, krusial untuk terus mengawalnya hingga tuntas, seperti nan pernah dilakukan oleh Kejagung terhadap PT Garuda Indonesia (Persero).
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa terdapat satu kasus baru nan sedang diproses oleh Kejagung. Namun demikian, dia tidak bisa memberikan perincian lantaran tetap dalam tahap pendalaman.
"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, lantaran kudu ada pendalaman dulu baru kita bicara. Kasih waktu 1-2 minggu kelak Pak Tiko (Wamen BUMN) bisa menyampaikan jika sudah dapat laporan tertulis detail-detail," ujar Erick pula.
Berita lain dengan Judul: Kejaksaan eksekusi aset terpidana korupsi Jiwasraya
Berita lain dengan Judul: PPA Kejagung setorkan Rp1,449 triliun aset Jiwasraya ke kas negara
Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023