Trending

Kementerian Pertanian, tugas dan fungsinya - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, perihal itu dipengaruhi oleh kondisi alamnya yang beriklim tropis dan letak geografisnya yang strategis ialah di antara dua benua Asia dan Australia serta dua samudra Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Indonesia pun dikenal sebagai negara agraris dengan beragam hasil dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Kementerian Pertanian mempunyai peran krusial dalam mengelola dan mengembangkan sektor-sektor tersebut.

Melalui beragam kebijakan dan program yang dilaksanakan, Kementerian Pertanian berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani serta ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian mempunyai sejumlah tugas dan kegunaan yang telah ditetapkan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian.

Ruang lingkup dari Kementerian Pertanian adalah melaksanakan perumusan, penetapan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrumen bagian pertanian, dan penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Tugas Kementerian Pertanian

Tugas dari kementerian pertanian diatur berasas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pertanian

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa kegunaan sebagai berikut :

  1. Perumusan, penetapan, dan penyelenggaraan kebijakan di bagian penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  2. Pengelolaan peralatan milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
  3. Pengawasan atas penyelenggaraan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
  4. Pelaksanaan pengpetunjukan teknis dan supervisi atas penyelenggaraan urusan di bagian penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  5. Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta pengharmonisan standar instrumen di bagian pertanian.
  6. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
  7. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
  8. Koordinasi penyelenggaraan tugas, pembinaan, dan pemberian support manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
  9. Pelaksanaan support yang berkarakter substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Allisa Luthfia
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close