Trending

Kementerian Pkp Siap Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Melalui Benar-pkp - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat di bagian perumahan dengan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BEN-PKP).

"Saya berambisi jasa BEN-PKP mampu menjawab angan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan norma dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat Peluncuran BEN PKP di Jakarta, Rabu.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BEN-PKP) di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Rabu.

Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan info dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Ara mengucapkan terima kasih banyak atas support dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi bagian konsolidasi untuk memihak kepentingan rakyat.

"Silahkan hubungi BEN PKP di Nomor HP 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bagian perumahan di BEN-PKP," katanya.

Sebagai informasi, pengaduan persoalan perumahan menurut info YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat.

Tercatat ada 270 pengaduan persoalan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan diantaranya tercatat dalam info BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk ke dalam info YLKI, 35 Pengaduan masuk ke dalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan persoalan perumahan yang tetap dalam proses tindak lanjut.

BEN-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai 1 pusat info pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian norma kepada konsumen perumahan.

Tujuan pembentukan BEN-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan info meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kerjasama antar lembaga dalam penanganan pengaduan.

Kanal pengaduan BEN-PKP dapat diakses secara mudah, cepat, dan murah dengan aplikasi WA dengan nomor HP 0812-88888-911. Masyarakat yang mau melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi info pendukung pada chat WhatsApp. Kemudian pengaduan bakal diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi yang bakal menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait.

Adapun tim satgas pengaduan konsumen dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.

Baca juga: Grup Adaro dan PKP groundbreaking pembangunan 500 rumah cuma-cuma MBR

Baca juga: Kementerian PKP-KPK telaah landasan norma penyaluran CSR

Baca juga: Kementerian PKP - Perumnas genjot Program 3 Juta Rumah


Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kementerian Pkp Siap Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Melalui Benar-pkp - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!