Komisi Yudisial terima laporan terkait putusan penundaan pemilu - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Kita bakal kawal terus kasus tersebut lantaran kita menganggap perihal ini cukup menjadi persoalan besar.

Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

"Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin.

Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan beragam metode untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil pengadil alias pihak PN Jakarta Pusat guna menggali info lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Pada kesempatan itu, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berkuasa memeriksa putusan PN Jakarta Pusat mengenai dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya bakal terus mengawasi mengenai dengan upaya norma baik banding maupun kasasi.

"Kita bakal kawal terus kasus tersebut lantaran kita menganggap perihal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.

Oleh lantaran itu, katanya lagi, KY juga meminta support koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum andaikan menemukan alias mendapatkan info lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.

Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata berbareng personil KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu nan sebelumnya telah dijadwalkan berjalan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita lain dengan Judul: Putusan peradilan di tengah keelokan irama orkestra pemilu
Berita lain dengan Judul: KPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN Jakpus



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close