Trending

KPK panggil Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos - Beritaja

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran support sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim interogator menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adapun Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Selain itu, interogator KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.

KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Namun Ali belum memberikan keterangan apakah para saksi yang dipanggil interogator tersebut telah datang untuk memberikan keterangan kepada interogator lembaga antirasuah.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, ialah Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian finansial negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan Kuncoro Wibowo mengenai korupsi bansos di Kemensos

Baca juga: KPK periksa tersangka korupsi penyaluran bansos

Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Mahfud
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close