Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin upaya pertambangan di Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Memori banding diserahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Senin.
Dalam memori bandingnya, tim jaksa menyatakan, antara lain, mengenai besaran pembebanan nilai duit pengganti nan belum mengakomodir nilai nan dimintakan dalam surat tuntutan.
Ali Fikri mengatakan penjatuhan pidana untuk bayar duit pengganti layak dibebankan pada terdakwa lantaran Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan langkah melawan hukum.
Berita lain dengan Judul: KPK ajukan banding terhadap putusan perkara Mardani Maming
Berita lain dengan Judul: KPK penghargaan putusan perkara Mardani Maming
Selain itu, sambung Ali, balasan subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Lembaga antirasuah tersebut berambisi banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani nan sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima bingkisan alias gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.
Pihak pemberi gratifikasi, ialah mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu mengenai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023