Trending

Kpk Sita Dokumen Usai Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
“Untuk hasil geledah, disita arsip dan peralatan bukti elektronik,”

Jakarta (BERITAJA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita arsip usai menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa ini.

“Untuk hasil geledah, disita arsip dan peralatan bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan interogator KPK mengenai perkara dugaan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Untuk kasus tersebut, interogator KPK sempat menggeledah 21 letak pada Maret 2025.

Tessa pada Selasa (25/3), mengatakan bahwa sejumlah letak yang digeledah interogator pada 19-24 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja

- Rumah Tersangka UMI

- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:
- Rumah Tersangka NOP

- Rumah Tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:
- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:
- Rumah kerabat MI

- Rumah kerabat AT

- Rumah kerabat I

Sebelumnya, delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, ialah Kadis PUPR dan tiga personil DPRD berkedudukan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M namalain Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng (ASS) dari pihak swasta.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap mengenai proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta

5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar

6. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar

7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar

8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar

9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Sita Dokumen Usai Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!