Kpu Siapkan Kebijakan Teknis Usai Putusan Mk Soal Pilkada Barito Utara - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - KPU segeramempersiapkan kebijakan teknis usai Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan kelak kami bakal coba menggunakan pola yang sama terhadap penyelenggaraan PSU yang 90 hari kemarin,” kata personil KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Idham, kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya bakal sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada wilayah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan.
“Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut kelak diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” imbuhnya.
Baca juga: Politik uang, MK diskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara
Di samping itu, dia mengatakan KPU juga bakalmempersiapkan kebutuhan logistik untuk PSU tersebut.
Terkait kebutuhan anggaran, Idham menyebut KPU Kalimantan Tengah berbareng dengan KPU Barito Utara bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
“Sebab, pembiayaan penyelenggaraan PSU tindak lanjut putusan MK sama seperti penyelanggaran pilkada pada umumnya, ialah dibiayai dari biaya APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan putusan MK mengenai Pilkada Barito Utara bukan disebabkan oleh aspek teknis penyelenggaraan. Oleh karena itu, dia mengimbau pasangan calon serta para pemilih dapat lebih memahami patokan pemilihan dengan baik, khususnya tentang larangan politik uang.
Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 lantaran terbukti saling melakukan politik duit dalam tahapan pemungutan suara ulang alias PSU sebelumnya.
"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Respons putusan MK, KPU Kalteng tunggu petunjuk mengenai PSU Pilkada Barito Utara
Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik alias campuran partai politik pengusung.
PSU tersebut mesti dilakukan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih unik (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: