Kuasa Hukum teman wanita tersangka penganiayaan datangi Polda Metro - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

mau konsultasi mengenai peningkatan status

Jakarta (BERITAJA.COM) -

Tim kuasa norma anak AG (15), mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan nan dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) hingga mengalami koma.

"Hari ini kehadiran kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi mengenai peningkatan status kemarin, lantaran ini mengenai dengan anak," kata kuasa norma anak AG,  Mangatta Toding Allo saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3).

Mangatta menjelaskan dalam konsultasi dengan pihak interogator membahas gimana kelanjutan kasus tersebut kepada kliennya.

"Jadi kami kudu berkoordinasi dulu dengan pihak interogator tentang kapan dan gimana proses ke depan," ujar Mangatta.

Mangatta juga memastikan interogator sudah berupaya untuk memenuhi kewenangan kliennya dan bakal menghadirkan AG jika dibutuhkan untuk kebutuhan pemeriksaan.

"Pasti (akan dihadirkan), Kami bakal tetap kooperatif dalam proses ini, " ucapnya.

Polda Metro Jaya meningkatkan status norma kawan wanita MDS (20), ialah AG (15) menjadi anak nan berkonflik dengan norma lantaran terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

"Ada perubahan status dari AG nan awalnya adalah anak nan berhadapan dengan norma meningkat jadi anak nan berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3).

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan nan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, percakapan WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status dari anak nan berhadapan norma menjadi anak nan berkonflik dengan norma alias pelaku," kata Hengki.

Namun Hengki mengungkapkan argumen AG tidak menjadi tersangka, lantaran tetap menjadi anak di bawah umur.

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA alias 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Berita lain dengan Judul: Polda Metro Jaya pindahkan tersangka penganiayaan dari Polres Jaksel
Berita lain dengan Judul: SMA Tarakanita 1 terima surat pengunduran diri kawan wanita Mario
Berita lain dengan Judul: Hukum Mario Dandy dapat diperberat lantaran gunakan pelat palsu



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close