Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Pendalaman Tata Kelola Di Kemendagri - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan hukuman kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa tanggungjawab melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky Hakim diwajibkan datang di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi
“Bupati diminta untuk datang langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya bakal dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konvensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Penerapan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Pemeriksaan berjalan selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui patokan tentang tanggungjawab untuk mengutarakan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala wilayah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.
Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu bakal mengikuti beragam aktivitas pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.
Adapun materi yang diberikan bakal disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya bakal disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar mampu ditaati dan dilakukan oleh Pak Bupati. Kapan jika sanksinya bakal mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.
Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jejeran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap melangkah optimal.
“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani hukuman dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.
Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala wilayah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.
“Kementerian Dalam Negeri bakal segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala wilayah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala wilayah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kepala wilayah mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.
Oleh lantaran itu, hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala wilayah agar tidak mengabaikan patokan manajemen pemerintahan.
Sebelum konvensi pers berlangsung, Bima Arya sempat menarik perhatian wartawan. Di tengah hujan deras, dia tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menumpang pikulan umum (angkot) berbareng sejumlah staf.
Momen tersebut dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik. Menurutnya, jika memungkinkan, masyarakat sebaiknya memilih pikulan umum lantaran dinilai lebih praktis dan efisien.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: