Trending

Menakar komitmen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Sebelum tanggal 20 Maret kudu sudah diputus, karena itu pemisah akhir untuk kami bekerja,

Jakarta (BERITAJA.COM) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga itu bekerja menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku pengadil konstitusi.

Badan adhoc itu dibentuk untuk merespons adanya dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 nan menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, lembaga itu adalah Dewan Etik Hakim Konstitusi. Dalam perjalanan waktu, lembaga itu berubah menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Peraturan MK mengatur keanggotaan berjumlah tiga orang. Latar belakangnya adalah pengadil konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademikus di bagian hukum.

"Kami beri kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan MK untuk bekerja semaksimal mungkin, mengungkapkan kebenaran secara terang-benderang terhadap persoalan nan sedang menjadi amanahnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat melantik kepengurusan MKMK di Jakarta pada Februari lalu.

MKMK beranggotakan tiga orang ialah mantan pengadil MK Dewa Gede Palguna merangkap ketua, pengadil konstitusi MK Enny Nurbaningsih merangkap anggota, dan mahir pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Sudjito. Sudjito merupakan personil Dewan Etik MK periode 2020-2023.

Dalam peraturan MK, mereka diberikan waktu 30 hari kerja. Bahkan mereka diberikan tambahan waktu 15 hari kerja, jika belum dapat memberikan putusan.

Dugaan pengubahan putusan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 29 September 2022 mengesahkan Guntur Hamzah sebagai pengadil konstitusi di MK, menggantikan Aswanto.

Merasa tidak puas atas pergantian itu, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak lampau mengusulkan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/PUU-XX/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.

Para pengadil konstitusi lampau memeriksa perkara itu, salah satunya Aswanto. Dia tetap bekerja karena MK belum melaksanakan pelantikan terhadap Guntur Hamzah sebagai pengadil konstitusi pengganti.

Setelah bersidang selama sebulan, MK lampau memutus perkara itu dalam rapat permusyawaratan pengadil (RPH) tertanggal 17 November 2022. MK menolak gugatan itu dengan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

MK lampau membacakan putusan itu untuk umum pada 23 November 2022. Saat pembacaan putusan, pengadil konstitusi Guntur Hamzah telah bekerja menggantikan Aswanto. Karena pada hari nan sama, Guntur telah dilantik Presiden Joko Widodo secara sah di Istana Negara.

Merasa tidak puas dengan putusan itu, Zico lampau melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan arsip putusan MK. Alasannya, dia menemukan adanya perbedaan kalimat antara nan dibacakan oleh pengadil saat sidang dengan salinan putusan nan diunggah di situs MK.

Dalam putusan nan dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian pengadil konstitusi sebelum lenyap masa jabatannya hanya dapat dilakukan lantaran argumen mengundurkan diri atas permintaan sendiri nan diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Sementara dalam salinan putusan nan diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi “ke depan”. Perubahan itu dianggap krusial lantaran berakibat pada sah alias tidaknya keputusan DPR mengganti pengadil Aswanto.

Komitmen MKMK

Usai mengucapkan sumpah pada 9 Februari lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun tancap gas untuk bekerja. Dengan waktu efektif 45 hari kerja, Ketua MKM I Dewa Gede Palguna berbareng tim mulai memeriksa perkara nan sudah dicatat tanggal 14 Februari 2023.

Para pihak pun dipanggil untuk dimintai keterangan pada pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan dimulai pada Senin (27/2). Suhartoyo menjadi pengadil konstitusi nan pertama diperiksa. Hari selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman turut diperiksa. Bahkan, mantan pengadil konstitusi Aswanto nan sudah digantikan Guntur Hamzah, turut dimintai keterangan.

Selain itu, pengadil konstitusi lain nan diperiksa ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah.

Hakim konstitusi terakhir nan diperiksa adalah Saldi Isra pada Senin (6/3). Sementara, pengadil konstitusi sekaligus personil MKMK Enny Nurbaningsih menjadi pembanding, untuk setiap keterangan nan disampaikan para pengadil konstitusi.

"Sebagai pengadil nan memutus perkara itu, (mereka) diperlakukan sama lantaran kedudukan di MK, ketua dan wakil ketua, tidak ada keistimewaan," kata Palguna menegaskan.

Para pengadil konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Materi pemeriksaan nan dimaksud, antara lain, ketika permohonan masuk, penunjukan pengadil panel, hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami tanyakan mengenai gimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa nan terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke petunjuk alias kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen nan dijadikan sebagai perangkat bukti,” jelasnya.

Tidak hanya memeriksa pengadil konstitusi, MKMK juga memeriksa sejumlah pihak lain termasuk pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Bahkan, MKMK menganalisis arsip pendukung seperti rekaman audio hingga kamera pemantau (CCTV).

Setelah arsip pendukung selesai dianalisis, MKMK bakal menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan apakah perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan alias sudah dapat mengambil keputusan.

Palguna menyatakan andaikan MKMK perlu melaksanakan pemeriksaan lanjutan, maka pemeriksaan bakal terus dilakukan sebelum diambilnya keputusan. Akan tetapi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret 2023.

“Sebelum tanggal 20 Maret kudu sudah diputus, karena itu pemisah akhir nan disediakan untuk kami bekerja,” ungkapnya.

Palguna pun berjanji jika putusan Majelis Kehormatan bakal disampaikan ke publik secara terbuka. Karena, semua pemeriksaan bakal berhujung dan bakal menjadi milik publik sehingga, nantinya publik sendiri nan bakal menilai gimana kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Palguna juga diperkuat oleh Ketua MK Anwar Usman, untuk tidak pernah takut dalam mengatakan sesuatu nan benar. “Qullil haqqa meski kana murran, sampaikan kebenaran meskipun itu pahit”.

Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close