Menhan Tegaskan Satgas Pkh Bekerja Secara Terukur Dan Tak Sembrono - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak sembrono, usai dibentuk berasas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
“Pemerintah tidak melakukan perihal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara jeli dan terukur berasas info yang diperoleh secara resmi dari lembaga yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data area hutan, khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH bergerak berasas info yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian, kata dia, info tersebut diteliti oleh pihaknya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar satu juta hektare lebih lahan sawit sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, penguasaan lahan tersebut tetap memerhatikan kewenangan dan tanggungjawab para pekerja yang lahan tempat mereka bekerja terdampak penertiban tersebut.
“Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya bakal tetap menjadi kewenangan yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Adapun bagi para pengusaha, kata dia, Satgas PKH bakal mengupayakan langkah terukur dalam menentukan kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan.
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: