Trending

Menteri Atr/bpn Belum Simpulkan Ada Mafia Tanah Dalam Kasus Mbah Tupon - Beritaja

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Bantul (BERITAJA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum menyimpulkan adanya mafia tanah dalam kasus penipuan arsip tanah yang dialami Mbah Tupon dan korban kasus tanah lainnya di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Apakah ini (kasus tanah Mbah Tupon) mampu dikatakan mafia tanah, saya belum menyimpulkan. Pertama nilai ekonominya kecil, yang kedua sindikasinya," kata Menteri Nusron di Kabupaten Bantul, Minggu.

Menurut dia, kasus tanah yang dialami Mbah Tupon penduduk Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut tetap dikategorikan penipuan mengenai arsip tanah, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk peralihan nama dalam sertifikat tanah tersebut.

"Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa, kejahatan lah, tapi belum mampu dimasukkan kategori mafia tanah," katanya.

Menteri Nusron mengatakan jika kejahatan mafia tanah itu menyangkut tanah yang luasnya ratusan sampai ribuan hektare, yang kemudian dipalsukan dokumennya sampai menimbulkan kerugian ratusan miliar apalagi triliunan rupiah.

"Nah, itu mungkin mampu masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu, Mbah Tupon yang dilakukan orang itu. Tapi intinya ini kejahatan biasa, tidak ada unsur mensrea dari orang BPN, tidak ada," katanya.

Menteri ATR BPN meyakini tidak adanya mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon lantaran proses peralihan nama alias kembali nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tersebut terdapat tanda tangan pemilik dan arsip lainnya, sehingga proses di BPN mampu berjalan.

"Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Faktanya. Selain itu tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulunya penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ," katanya.

Meski demikian, kata Menteri, lantaran kasus tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka selanjutnya adalah abdi negara norma yang melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tanah tersebut.

"Kalau ada unsur rekayasa dan tanda tangan penipuannya melibatkan orang BPN pasti bakal kami tindak orang BPN itu. Tapi ini pemalsuan dokumen, ini kan SPH (surat pelimpahan hak) dengan AJB (akta jual beli), Mbah Tupon tidak mampu baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual," katanya.

Mbah Tupon, penduduk Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beranjak nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan angsuran sebesar Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga sekarang menunggu pengembalian kewenangan dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut sudah dilaporkan family Mbah Tupon ke Polda DIY.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Menteri Atr/bpn Belum Simpulkan Ada Mafia Tanah Dalam Kasus Mbah Tupon - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!