Trending

Menteri Atr Tekankan Tanah Di Badan Sungai Di-hpl Atas Nama Negara - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai bakal di-HPL-kan atas nama negara

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai mesti diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

"Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai bakal di-HPL-kan atas nama negara," kata Nusron ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah berbareng Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak mengenai lainnya di Jakarta, Selasa.

Dia mengutarakan bahwa perihal itu mengenai dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan rimba untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, mesti mempunyai status norma yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Kepastian norma ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah dengan beragam pihak, termasuk lurah dan lembaga lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah lantaran tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Menteri ATR juga mengatakan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau mencari siapa yang salah dalam perihal ini.

Sebagai solusi, tanah yang berada di atas tanggul sungai bakal di-HPL-kan atas nama negara untuk menjaga status norma dan pengelolaan yang jelas.

Namun, Nusron juga menyadari adanya masalah mengenai dengan gedung yang sudah ada di atas tanah tersebut. Jika gedung itu didirikan tanpa dasar kewenangan yang jelas maka pendekatan kemanusiaan bakal digunakan, dan jika perlu, pemindahan alias relokasi bakal dilakukan.

Menteri menegaskan bahwa relokasi bukan berfaedah menggusur, melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam perihal ini, relokasi bukan berfaedah memberikan tukar rugi, lantaran tanah tersebut sebenarnya bukan milik perseorangan yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada dasar kewenangan yang sah atas tanah tersebut.

Proses relokasi nantinya melibatkan koordinasi dengan pemerintah wilayah dan pihak mengenai untuk memastikan bahwa pemindahan penduduk dilakukan dengan langkah yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri ATR juga menyinggung soal tanah yang sudah mempunyai dasar hak. Untuk tanah dengan dasar hak, pihaknya bakal membentuk panitia pengadaan tanah yang bakal menentukan nilai tanah dengan penilaian nilai tanah yang objektif.

Mengenai letak tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, Menteri ATR menyebut bahwa salah satu letak yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah mempunyai 124 sertifikat.

Konsep pemindahan alias relokasi ini, menurut Menteri ATR, bakal diatur oleh pemerintah wilayah dan Kementerian PU. Pemindahan ini bakal dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.

Proses itu diharapkan dapat melangkah dengan lancar dan tidak mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

Menteri ATR menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah krusial untuk mencegah musibah banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.

"Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan langkah yang manusiawi. yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai bakal di-HPL-kan atas nama negara," katanya.

Baca juga: Menteri ATR: Penerapan LSD tekan konversi alih kegunaan lahan sawah

Baca juga: Menteri ATR tegaskan tanah di badan dan sempadan sungai tanah negara

Baca juga: Nusron: Semua wilayah sungai di Jabar ditertibkan untuk cegah banjir

Baca juga: Menteri ATR siapkan lahan untuk dukung pengendalian banjir Jakarta


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Menteri Atr Tekankan Tanah Di Badan Sungai Di-hpl Atas Nama Negara - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!