Menteri P2mi Targetkan 3 Hari Pemeriksaan 554 Korban Online Scam Myanmar - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Karding menargetkan waktu tiga hari untuk pemeriksaan terhadap 554 pekerja migran Indonesia (PMI) korban penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar.
Pemeriksaan terhadap ratusan WNI yang terdiri atas 449 laki-laki dan 105 wanita tersebut meliputi pemeriksaan bentuk dan psikis, termasuk kesehatan mental, menurut rilis pers KP2MI, Selasa (18/3).
"Secara umum kita targetkan tiga hari. Kalau ada yang bermasalah dengan kesehatannya, bakal kita rujuk ke rumah sakit terdekat. Intinya kita kawal," kata Menteri Karding usai konvensi pers di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (18/3).
Karding memastikan bahwa kementeriannya bakal menanggung penuh biaya pemeriksaan tersebut.
"Tak hanya kesehatan fisik. Kesehatan mentalnya pun kita perhatikan. Kita profiling dulu tiga hari ini," ujar dia.
Baca juga: Kementerian P2MI-Kadin kerja sama penyiapan dan pemberdayaan PMI
Selain itu, Kementerian P2MI juga bakal mendata arsip dari para pekerja migran terlarangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu untuk diintegrasikan ulang secara sosial agar siap kembali ke masyarakat.
"Dari profiling ini kelak kita lihat treatment apa yang mampu diberikan. Seperti pendampingan usaha, alias training untuk menjadi pekerja migran yang legal," kata Karding.
Sementara itu, dia juga terus mengingatkan masyarakat yang mau bekerja di luar negeri untuk tidak mudah tergiur iming-iming penghasilan besar bekerja di luar negeri.
Sebelumnya pada Selasa (18/3), Pemerintah Indonesia memulangkan total 554 WNI pekerja migran terlarangan korban online scam di Myanmar.
Pemulangan terbagi menjadi dua tahap, ialah pada Selasa (18/3) sebanyak 400 orang dalam dua kali penerbangan dan Rabu (19/3) sebanyak 154 orang.
Baca juga: Pemerintah corak "desk" koordinasi untuk maksimalkan pelindungan PMI
Editor: Arman Yuni Arisandy Sina
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: