Menteri Umkm Tegaskan Bertanggung Jawab Atas Kasus Mama Khas Banjar - Beritaja
Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BERITAJA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh,” ujar Maman saat menghadiri persidangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Pertanggungjawaban tersebut, lanjut dia, adalah corak komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM.
Status amicus curiae alias sahabat pengadilan adalah konsep norma yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pihak ini tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memberikan info alias argumen untuk membantu pengambilan keputusan pengadilan.
Baca juga: Menteri UMKM nilai pendekatan pidana dapat mematikan upaya mikro
Maman menegaskan sebagai Menteri UMKM, dia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, penjatuhan hukuman pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan upaya dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan petunjuk politik norma nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan norma bagi UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Maman menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: