Minggu, Sim Keliling Hanya Tersedia Di Jaktim Dan Jakbar - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan jasa surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu penduduk dalam memperpanjang masa bertindak syarat legal berkendara itu, Minggu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, jasa tersebut berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 07.00-12.00 dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta barat pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Sementara itu, tidak ada pelayanan di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada hari ini.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam akomodasi SIM Keliling ini, masyarakat mesti mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya manajemen sebelum mendatangi letak perpanjangan arsip SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang tetap berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling tersebut, hanya dapat memperpanjang SIM yang tetap bertindak saja untuk golongan tertentu, ialah SIM A dan SIM C.
Untuk memperpanjang SIM yang telah lenyap masa berlakunya, pemilik SIM mesti mengakibatkan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak mampu dilakukan perpanjangan masa bertindak pada jasa SIM Keliling, tapi mesti diperpanjang di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Minggu pagi, kualitas udara Jakarta terburuk keempat di dunia
Baca juga: Kriminal kemarin, kecelakaan Transjakarta hingga preman parkir
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: