OJK fokus IKN dan berbenah menyusul terbitnya UU P2SK - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Jakarta (BERITAJA.COM) - Fokus kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023 ini bisa dikatakan bertambah dengan mempersiapkan perpindahan instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbenah menyusul diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Maklum, Pemerintah sudah menargetkan pemindahan ibu kota ke Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari DKI Jakarta pada 2024. Pemerintah pun sudah memastikan sekitar 16.900 ASN, TNI, dan Polri bakal pindah ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Karena itu, berasas undang-undang nan menyatakan bahwa OJK kudu berdomisili di ibu kota negara, maka persiapan perpindahan pun kudu segera dilakukan.

Pada tahun ini, OJK juga konsentrasi menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) nan diterbitkan pada 2023. Otoritas itu kudu mempersiapkan organisasi dan mempersiapkan sejumlah patokan pendukung UU P2SK.

Dalam rangka obrolan dengan media massa di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyempatkan diri mengunjungi Titik Nol Nusantara dan KIPP di IKN dan melihat-lihat progres pembangunan di area nan bakal menjadi pusat pemerintahan Indonesia itu.

Menurut Mirza, OJK sudah mengusulkan permohonan kebutuhan lahan seluas 1,5 hektare untuk membangun instansi di IKN kepada Otoritas IKN. Luas lahan tersebut di luar kebutuhan untuk areal perumahan tenaga kerja OJK.

Namun, hingga sekarang OJK belum mendapat respons mengenai letak pembangunan kantornya itu. OJK telah menganggarkan Rp47 miliar pada tahun ini untuk pembangunan instansi tersebut. OJK juga sudah mengusulkan alokasi biaya untuk pembangunan itu pada tahun depan.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu memperkirakan kemungkinan dekat dengan letak instansi BI. BI sudah ada lokasinya lantaran permohonannya sudah dilakukan sejak awal.

Sementara Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Darmansyah meyakini pembangunan IKN bakal berakibat positif bagi perekonomian sekitar. Perpindahan orang ke IKN bakal meningkatkan permintaan dan menggerakkan ekonomi di wilayah tersebut.

Berkaitan dengan penerapan UU P2SK, OJK melaksanakan reorganisasi internal untuk memperkuat kegunaan pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. Bagi OJK, pengesahan UU PPSK telah memberikan pedoman nan lebih perincian mengenai reorganisasi nan kudu dilakukan OJK.

Reorganisasi ini sedang berjalan dan belum selesai. Untuk itu OJK membuat departemen sendiri untuk market conduct, pengawasan perilaku itu ada departemennya sendiri.

OJK juga menambah unit departemen di kegunaan pengawasan industri pasar modal. Penguatan pengawasan itu, antara lain memisahkan kegunaan pengawasan terhadap Manajer Investasi (MI) dan pengawasan terhadap lembaga efek.

Sementara itu, di kegunaan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), OJK bakal memisahakan departemen untuk pengawasan asuransi dan pengawasan biaya pensiun agar lebih optimal.

Di kegunaan pengawasan perbankan, OJK mendirikan departemen untuk pengawasan konglomerasi perbankan. Pengawasan Konglomerasi ini juga merupakan petunjuk dari UU PPSK.

Sementara itu, OJK telah melantik dan mengambil sumpah kedudukan 22 ketua satuan kerja pejabat setingkat deputi komisioner dan kepala departemen.

Pelantikan itu merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai petunjuk Undang-Undang P2SK dalam bagian pengawasan sektor jasa finansial (SJK), termasuk untuk meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.

Berkaitan dengan patokan pendukung UU P2SK, OJK sudah mengidentifikasi dari 216 petunjuk di UU tersebut di beragam sektor, kira-kira bakal diterjemahkan menjadi penguatan peraturan OJK (POJK) sebanyak 53.

Karena itu, bakal terdapat aturan-aturan nan dijadikan prioritas agar rampung lebih cepat, sesuai ketentuan dalam UU PPSK. Ada nan UU mengatur dalam enam bulan sudah selesai, ada nan dikatakan satu tahun, ada nan dikatakan dua tahun. Tim OJK bekerja berasas pengpetunjukan dari UU.

Seperti nan dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, otoritas nan dipimpinnya sedang mempersiapkan transisi penerapan UU P2SK agar lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar finansial global.

Bagi OJK, pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya nan besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi nan menyeluruh di internal kelembagaan dalam intensitas tinggi.

OJK juga mengharapkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kebijakan dalam proses penerapan UU P2SK, termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait. Keterlibatan ini diperlukan dalam proses transisi untuk mengampu kewenangan-kewenangan baru nan diamanatkan kepada OJK oleh UU P2SK.

Reorganisasi dan tambahan konsentrasi kerja merupakan perihal nan rutin dalam sebuah organisasi. Apalagi dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Untuk OJK, diharapkan nan tengah dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi pada saat ini dan masa mendatang.

Sistem finansial bumi telah memperlihatkan bahwa perkembangan terjadi dalam waktu nan sangat sigap dan dinamis. Bayangkan, siapa dulu nan bisa memprediksi, misalnya perkembangan mata duit kripto, bank digital, dan pinjaman daring bakal merebak di Indonesia.

Kemampuan untuk berhati-hati kemungkinan perkembangan sistem finansial di bumi sepertinya diperlukan dalam membikin peraturan nan mendukung penyelenggaraan UU P2SK. Jangan sampai Indonesia telat mengantisipasi perkembangannya.

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close