Jakarta (BERITAJA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri asuransi nasional dengan memastikan pelaku industri siap menerapkan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi mulai 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berambisi penerapan PSAK 74 nan diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi persoalan ketidaksesuaian info alias asymmetric information yang disampaikan perusahaan asuransi.
"Asymmetric information ini menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran nan betul dan komplit mengenai kondisi finansial dan keahlian operasional perusahaan asuransi," katanya dalam Seminar Internasional AAUI sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Penerapan PSAK 74 sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nan menyatakan pelaku upaya sektor finansial (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan finansial sesuai dengan standar Komite Standar Laporan Keuangan.
Adapun personil Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh keputusan presiden.
Sebagai langkah awal penerapan PSAK 74, pada 31 Oktober 2022, OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 nan diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan diharapkan dapat mengatasi hambatan dalam proses penerapan di level teknis.
Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menjadi personil steering committee tersebut.
Pada 21 Februari 2023, steering committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa rumor strategis, antara lain mengenai High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan penerapan PSAK 74 pada tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja nan telah melangkah selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.
Rapat steering committee juga mendiskusikan kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris nan diperlukan dalam penerapan PSAK 74, penyesuaian izin khususnya nan mengenai kesehatan finansial perusahaan asuransi, perpajakan, prasarana pendukung, serta akibat penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan beragam program untuk mendukung penerapan PSAK 74, termasuk melakukan aktivitas sosialisasi, pelatihan, dan mempersiapkan prasarana perusahaan asuransi.
Berita lain dengan Judul: OJK: Penerapan IFRS 17 bakal berakibat baik bagi industri asuransi
Berita lain dengan Judul: Klaim terbayar industri asuransi jiwa capai Rp174,28 triliun pada 2022
Berita lain dengan Judul: AAUI: Pendapatan premi asuransi umum capai Rp90,1 triliun di 2022
Kelik Dewanto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023