Palu (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah alias Bank Sulteng berasosiasi dengan PT Mega Corpora.
"OJK menyetujui Bank Sulteng berasosiasi dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng Rudi Dewanto, di Palu, Jumat, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPD Sulteng.
Kegiatan itu diikuti para pemegang saham ialah PT Mega Corpora, dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.
Dia menjelaskan KUB merupakan perintah atas Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, salah satu disyaratkan adalah penyertaan modal inti. Untuk Bank Umum waktu diberikan sampai Desember 2022 dan Bank Daerah sampai Desember 2024, dengan syarat modal dasar Rp3 triliun.
"Bank Sulteng sebagai bank wilayah tercepat, disetujui OJK berasosiasi dengan Mega Corpora," ujarnya pula.
Direktur Utama PT Mega Corpora Ardhayadi mengatakan kerja sama dengan Bank Sulteng, sudah berjalan sejak tahun 2013.
Dia berambisi KUB itu dapat memberikan kontribusi yang baik kepada daerah, serta mengembangkan perekonomian daerah.
Komposisi kepemilikan saham di Bank Sulteng, sebelum dilaksanakan RUPS-LB dan persetujuan KUB oleh OJK, ialah Pemprov Sulteng 32,42 persen, PT Mega Corpora 24,90 persen, Pemkab Tolitoli 4,79 persen, Pemkab Parigi Moutong 4,54 persen, Pemkab Banggai 4,09 persen.
Kemudian, Pemkab Poso 3,70 persen, Pemkab Donggala 3,62 persen, Pemkab Banggai Kepulauan 3,57 persen, Pemkab Buol 3,19 persen, Pemkab Tojo Una-Una 3,13 persen, dan Pemkab Morowali 3,10 persen.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palu 2,70 persen, Pemkab Morowali Utara 2,64 persen, Pemkab Banggai Laut 2,17 persen, dan Pemkab Sigi 1,44 persen.
Baca juga: Bank Sulteng Poso pasang 12 perangkat perekam pajak daerah
Baca juga: PT Mega Corpora-Bank Sulteng membentuk golongan upaya bank
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024