Pakar sebut keputusan penundaan pemilu tak sesuai objek gugatan - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

"Menurut saya, ada kekeliruan dalam penerapan norma dalam putusan pengadil untuk menunda pemilu. Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan nan berangkaian dengan hasil verifikasi partai politik nan tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemil

Kupang (BERITAJA.COM) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan keputusan pengadilan mengenai penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.

"Menurut saya, ada kekeliruan dalam penerapan norma dalam putusan pengadil untuk menunda pemilu. Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan nan berangkaian dengan hasil verifikasi partai politik nan tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin.

Ia mengatakan perihal itu menanggapi polemik mengenai putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tuba Helan mengatakan, putusan pengadil semestinya berangkaian dengan objek gugatan, artinya jika gugatan diterima berfaedah putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah betul dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.

"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar norma maka nan dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu nan merupakan kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, putusan pengadil tersebut itu tidak sesuai dan melampaui kewenangan sesuai undang-undang. Pengadilan negeri, kata dia, tidak berkuasa memutuskan pemilu ditunda alias dilanjutkan sesuai agenda nan ditetapkan.

"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah norma publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah norma privat," katanya.

Tuba Helan menambahkan, putusan pengadilan itu saat ini belum berkekuatan norma tetap sehingga belum bisa dieksekusi.

Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya norma banding. Namun, jika nantinya sudah berkekuatan norma tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu maka KPU tidak perlu melaksanakannya.

"KPU bisa mengabaikannya lantaran arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya.

Aloysius Lewokeda

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close