Jakarta (BERITAJA) - PT Perusahaan Listrik Negara alias PLN sebagai pemasok listrik menyediakan dua jenis jasa listrik, ialah token dan pascabayar.
PLN sebelumnya hanya menerapkan jasa listrik pascabayar alias meteran listrik. Kemudian, PLN menghadirkan jasa prabayar alias token listrik.
Saat ini sudah banyak masyarakat yang beranjak menggunakan listrik prabayar alias token listrik. Listrik sistem prabayar menawarkan pengguna dapat mengelola penggunaan listrik sesuai dengan besaran token listrik yang dibeli terlebih dulu sesuai kebutuhan.
Baca juga: PLN targetkan penjualan listrik tahun 2025 capai 327,7 TWh
Layanan listrik prabayar alias token listrik ini menawarkan, dimana pengguna dapat memantau pemakaian listriknya. Token alias pulsa listrik dimasukkan ke dalam kWh Meter unik yang disebut Meter Prabayar (MPB).
Melalui layar MPB pengguna dapat mengetahui secara persis dan real time penggunaan listrik di rumah kapan saja. Pelanggan juga dapat mengoptimalkan konsumsi listrik dengan mengatur sendiri agenda dan jumlah pembelian listrik. Namun, listrikmampu tiba-tiba padam lantaran kehabisan pulsa token.
Sementara, jasa listrik pascabayar menawarkan pembayaran tagihan listrik setelah pengguna menggunakannya selama masa waktu tertentu. Pelanggan menggunakan daya listrik dulu dan bayar belakangan pada bulan berikutnya.
Baca juga: PLN: Digitalisasi jasa tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit
Dengan jasa listrik pascabayar, membebaskan pengguna menggunakan listrik sepuasnya dan kemudian mesti bayar tagihan listrik yang dihitung berasas total penggunaan listrik selama sebulan. Namun, tagihanmampu mahal lantaran penggunaan yang tidak terkendali.
PLN nantinya bakal melakukan penagihan kepada pengguna listrik pascabayar yang terlambat alias tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika terlambat alias tidak bayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Lantas, apakah pasang baru listrik mesti token? PLN saat ini tetap menyediakan jasa pasang baru listrik dengan sistem prabayar dan pascabayar.
Terkait realisasi penyambungan baru listrik sesuai dengan kesiapan meterial unit di letak setempat. Apabila di letak tersedia meterial pascabayar, pengguna dapat menggunakan kWh meter pascabayar.
Namun, andaikan unit di letak setempat hanya tersedia meterial prabayar alias token, maka bakal direalisasikan menggunakan kWh meter prabayar.
Layanan listrik prabayar maupun pascabayar sebenarnya sama dalam perihal pemakaian maupun tarif listrik. Namun, perbedaan utamanya hanya pada metode pembayarannya saja.
Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024
Baca juga: Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN
Editor: Mahfud
Copyright Copyright; BERITAJA 2024