Jakarta (BERITAJA.COM) - Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan 6 tindakan pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada konsentrasi kedua, ialah mengenai finansial negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), diamanatkan rencana tindakan diguguskan setiap dua tahun sekali. .
Pada saat ini, telah memasuki periode ke-3 penerapan strategi nasional pencegahan korupsi dengan telah diluncurkannya tindakan pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada 20 Desember 2022 lalu.
"Strategi tersebut terdiri dari 15 rencana tindakan pada tiga fokus, ialah konsentrasi pertama adalah perizinan dan tata niaga, kedua finansial negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum,” ujarnya dalam Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 nan dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan hari ini, lanjutnya, penandatangan komitmen bakal dilakukan terhadap konsentrasi kedua tentang finansial negara, di mana Bappenas menjadi salah satu personil Tim Nasional PK.
Aksi pertama adalah penguatan digitalisasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kedua ialah perbaikan keahlian shopping pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan peralatan dan jasa pemerintah.
Ketiga adalah penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), utamanya pada komoditas mineral dan batu bara.
Secara berurutan, tindakan pencegahan korupsi mengenai finansial negara bakal konsentrasi mengurangi akibat kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
Serta optimasi interoperability info berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program pemerintah.
Dengan ke-6 tindakan pada konsentrasi finansial negara, tindakan pencegahan korupsi bakal dilaksanakan pada tahun 2023-2024.
Selanjutnya, capaian penerapan tindakan pencegahan korupsi bakal dipantau setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi jaga.id di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Semua itu bakal dilaporkan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi kepada Presiden setiap 6 bulan alias sewaktu-waktu sesuai pengpetunjukan dan perintah Presiden,” ungkap Suharso.
Dia mengharapkan seluruh lembaga nan tergabung dalam tindakan Stranas PK 2023-2024 dapat memegang komitmen untuk menjalankan upaya rencana tersebut sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsi.
“Kalau sistem finansial negara ini baik, banyak perihal nan bisa kita selamatkan,” kata Menteri Bappenas.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan konsentrasi pertama tindakan pencegahan korupsi nan mengenai perizinan dan tata niaga sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2018.
“Sebagai awal penyelenggaraan tindakan pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Tim Nasional Pencegahan Korupsi memandang perlu untuk dilakukan deklarasi komitmen dari semua kementerian dan lembaga dan pemerintah wilayah nan ditetapkan sebagai pelaksana tindakan pencegahan tindakan tahun 2023-2024,” ucapnya.
Berita lain dengan Judul: Menko Airlangga: Pemerintahan bebas korupsi syarat pemerataan ekonomi
Berita lain dengan Judul: Bappenas: Indonesia dapat lakukan pencegahan korupsi melalui OGI
M Baqir Idrus Alatas
Nurul Aulia Badar
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023