Trending

Pengamat imbau stop "window dressing" demi jaga kepercayaan nasabah - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pengamat perasuransian Reza Ronaldo mengimbau agar pelaku industri asuransi menghentikan praktik window dressing, atau memanipulasi laporan finansial perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi aslinya, untuk menjaga kepercayaan nasabah.

“Sudahilah upaya menyemsuarakan kebenaran alias window dressing, lantaran kita sekarang sudah punya aktuaris, kita sudah punya laporan manajemen, kita sudah punya segala macam patokan investasi,” ujar Reza Ronaldo dalam webminar yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Tidak hanya window dressing, dia mengatakan bahwa upaya para pelaku industri asuransi dalam menyemsuarakan kebenaran juga dapat berupa iming-iming hasil investasi yang terlampau tinggi, apalagi jauh melampaui kembang di industri perbankan, padahal perihal tersebut tidak masuk akal.

Menurutnya, kedua upaya tersebut dilakukan agar kondisi finansial perseroan terlihat sehat, sehingga menarik minat para pengguna untuk menggunakan produk asuransi yang ditawarkan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan premi perusahaan.

“Ini semua terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan mungkin juga ada beberapa kasus yang terjadi lantaran memang motivasinya terlalu berlebihan untuk mendapat untung yang tinggi dalam waktu cepat, sehingga (pelaku usaha) jadi licik, jadi greedy (rakus), dan melanggar aturan,” kata Reza.

Agar perihal tersebut tidak terjadi lagi, dia mengimbau para pelaku industri asuransi untuk terus menjunjung tinggi prinsip good faith dengan memberikan info sejelas-jelasnya mengenai benefit dari produk yang ditawarkan kepada calon pengguna dan tidak menyelewengkan premi yang telah dibayarkan oleh nasabah.

Selain itu, dia juga meminta perusahaan asuransi untuk terus mematuhi beragam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam industri asuransi.

Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi mempunyai minimal satu aktuaris.

OJK juga telah memberlakukan parallel run terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi, yang ditargetkan untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai awal tahun depan.

PSAK 117 merupakan patokan standar akuntansi unik untuk industri asuransi yang mencakup pedoman dan patokan baru dalam penyusunan laporan keuangan.

“OJK sudah membikin platform POJK untuk mengatur asuransi syariah, reasuransi, keagenan, serta pialang, dan itu sebenarnya tinggal dipatuhi saja, diperkuat lagi manajemen risikonya, dan jangan sampai ada penyelewengan,” imbuh Reza.

Baca juga: OJK: Hasil investasi upaya asuransi jiwa merosot ikuti penurunan IHSG
Baca juga: OJK: Klaim asuransi komersial meningkat capai Rp108,90 triliun
Baca juga: OJK menerapkan reformasi industri asuransi dan biaya pensiun 

 


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close